Skip to content

Ingin beli HP diluar negri? Simak Artikel Berikut supaya IMEImu terdaftar

Membeli HP di luar negri merupakan salah satu opsi untuk mendapatkan HP yang tidak keluar atau belum keluar secara resmi di Indonesia. Selain itu, harganya juga relatif lebih murah dibandingkan beli langsung di dalam negri.

Namun, terdapat beberapa kekurangan bila kita membeli HP di luar negri. Yang pertama adalah bila HP yang kita beli rusak, claim garansinya juga harus diluar negri juga. Yang kedua adalah komponen dari HP yang tidak dijual resmi di Indonesia akan sulit ditemukan di Indonesia, sehingga apa bila ada komponen dari HP tersebut rusak akan sulit untuk menservicenya. Dan yang ketiga adalah, IMEI yang harus di daftarkan sendiri bila ingin menggunakan signal dari operator sim card di Indonesia.

Menurut Kumparan.com, untuk mendaftarkan IMEI dapat dilakukan secara pribadi melalui layanan online berupa aplikasi dan website resmi Bea Cukai. Perlu dicatat bahwa layanan daftar IMEI selambat-lambatnya 60 hari setelah kedatangan barang.

Oleh karena itu, segera daftarkan IMEI HP kamu sesaat setelah barang sampai. Tedapat dua cara mendaftarkan IMEI HPmu, sebagai berikut.

Melalui aplikasi, sebagai berikut:

  1. Lakukan login atau registrasi dengan memasukkan beberapa data, seperti data diri, data penerbangan, dan produk pada formulir yang disediakan.
  2. Masukkan identitas produk mulai dari merek hingga tipe HP.
  3. Simpan formulir tersebut dengan mengeklik ‘Complete’ dan tunggu hingga muncul kode QR dan ID registrasi.
  4. Berikutnya, bawa HPmu ke pos pemeriksaan Bea Cukai di bandara untuk mendapat persetujuan dan nomor IMEI. Bila nomor IMEI sudah didapatkan, kamu dapat segera memasang kartu SIM operator lokal Indonesia.

Melalui website resmi Bea Cukai, sebagai berikut:

  1. Kunjungi website beacukai.go.id.
  2. Isi formulir yang tersedia secara lengkap.
  3. Selanjutnya, kamu akan mendapat ID registrasi dan kode QR.
  4. Bawa ponsel yang akan didaftarkan IMEI-nya ke pos pemeriksaan Bea Cukai.
  5. Setelah disetujui, kamu akan mendapatkan nomor IMEI dan iPhone pun bisa digunakan.

Kemudian setelah didaftarkan, untuk mengecek apakah IMEI terdaftar, kamu bisa mengikuti langkah berikut:

  1. Kunjungi website imei.kemenperin.go.id .
  2. Masukkan nomor IMEI yang telah didapatkan, lanjutkan dengan menekan ‘Enter’.
  3. Nantinya, status dan informasi mengenai nomor IMEI secara otomatis ditampilkan.

Nah itulah tahapan untuk mendaftarkan IMEI kamu, semoga bermanfaat!