Logo berasal dari bahasa yunani yaitu logos yang berarti pikiran, pikiran, perkataan, akal, ucapan dan kuno. Kata logo juga sebenarnya diambil dari kata logotype yang awalnya digunakan pada tahun 1810 hingga 1840, dan memiliki nama entitas yang ditulis secara khusus dengan memanfaatkan teknik huruf atau menggunakan jenis huruf tertentu yang menarik.
Jadi, pada awalnya logotype dibuat dengan hanya menggunakan satu elemen tulisan saja. Dalam proses pengembangannya, logo dibuat lebih kreatif lagi dengan menggabungkan beberapa elemen, seperti gambar, sketsa, dan lain lain. Berdasarkan itu, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa logo adalah tulisan, sketsa, atau gambar yang memiliki arti tertentu dan mewakili identitas suatu entitas, seperti institusi, organisasi, perusahaan, wilayah, negara, atau produk.
Biasanya, sebuah logo mengandung arti dan kerangka dasar/ bentuk tertentu dalam bentuk konsep yang bertujuan untuk menciptakan suatu karakter. Selain itu, setiap logo juga dituntut memiliki ciri khas untuk membedakan logo yang satu dengan yang lainnya, baik dari segi bentuk maupun keeksklusifannya.
Dapat disimpulkan bahwa logo merupakan suatu instrumen yang menggambarkan semua nilai dalam suatu hal. Sebuah logo akan membuat orang mengingat dan mengenali suatu bentuk entitas tanpa harus membaca deskripsi atau penjelasan tentang entitas tersebut.
Seperti yang sudah kita ketahui, logo memiliki beberapa fungsi untuk menggambarkan identitas suatu hal pada suatu entitas, kepemilikan, jaminan kualitas, atau untuk menghindari adanya peniruan atau pembajakan. Namun, logo juga memiliki fungsi lain, yaitu:
- Branding/ kegiatan promosi
- Memberikan informasi, pengawasan, dan kontrol
- Mengutarakan Emosi/ tujuan suatu hal
- Memberikan kesan profesional
Jika Kamu kesulitan membuat atau mendesain logo yang akan kamu gunakan untuk bisnis atau perusahaanmu, Kamu dapat menghubungi kami.