Beberapa waktu lalu, Singapura menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang membuka pintu bagi wisatawan asing, termasuk Indonesia. WNI kini bisa liburan ke Singapura lagi tanpa harus karantina! Tentu fakta ini sangat menarik bagi para traveller yang sudah ingin liburan ke Singapura lagi dua tahun setelah pandemi.
Bahkan, Singapura akan membuka perbatasannya untuk wisatawan Indonesia mulai tahun 2021 melalui skema Vaccination Travel Link (VTL).
Namun, kini Singapura telah mengubah kebijakannya menjadi Vaccination Travel Framework (VTF) yang memberikan syarat lebih mudah bagi wisatawan asing yang ingin berlibur di Negeri Singa.
Lantas, syarat apa saja yang harus dipenuhi? Kami sudah menyusun panduan bagi yang ingin liburan ke Singapura lagi di masa new normal ini, termasuk dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk liburan ke Singapura, dan apa saja persyaratan pengujian di sana.
- Paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan. Tidak perlu mengurus visa.
- Bukti resmi vaksinasi penuh (Untuk Sinovac dan Sinopharm harus vaksin 1, 2, dan Booster) di aplikasi Peduli Lindungi.
- Mengisi formulir SG Arrival Card (SGAC) 3 hari sebelum kedatanganmu. Setelah pengisian, kamu akan mendapatkan email konfirmasi, yang harus kamu tunjukkan saat di imigrasi Singapura
- Download aplikasi TraceTogether, kecuali anak berusia 0-6 tahun
- Dan tentunya tiket pesawat/ kapal Feri!
Nah, itu saja yang perlu kamu siapkan untuk berangkat ke Singapura. Selamat jalan-jalan dan jangan lupa untuk selalu jaga prokes dan kesehatan yaa!